KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta agar pengesahan revisi undang-undang (RUU) nomor 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak dilakukan terburu-buru. Sebab masih banyak materi yang secara substansi belum memenuhi kondisi riil pelaku usaha dalam menumbuhkan daya saing ekonomi nasional. Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono menyampaikan, pengusaha keberatan terhadap RUU yang akan segera diketuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini justru akan menimbulkan kontra produktif bagi iklim usaha di Indonesia. "Ini perlu diperbaiki banyak substansi yang masih krusial dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan khususnya dilihat dari kepentingan pengembangan usaha ke depan," ujar Sutrisno di Gedung Permata Kuningan Jakarta, Rabu (16/1).
Pelaku usaha minta pengesahan RUU anti monopoli jangan terburu-buru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta agar pengesahan revisi undang-undang (RUU) nomor 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak dilakukan terburu-buru. Sebab masih banyak materi yang secara substansi belum memenuhi kondisi riil pelaku usaha dalam menumbuhkan daya saing ekonomi nasional. Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono menyampaikan, pengusaha keberatan terhadap RUU yang akan segera diketuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini justru akan menimbulkan kontra produktif bagi iklim usaha di Indonesia. "Ini perlu diperbaiki banyak substansi yang masih krusial dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan khususnya dilihat dari kepentingan pengembangan usaha ke depan," ujar Sutrisno di Gedung Permata Kuningan Jakarta, Rabu (16/1).