Pelaku usaha minta pengesahan RUU anti monopoli jangan terburu-buru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta agar pengesahan revisi undang-undang (RUU) nomor 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak dilakukan terburu-buru. Sebab masih banyak materi yang secara substansi belum memenuhi kondisi riil pelaku usaha dalam menumbuhkan daya saing ekonomi nasional.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono menyampaikan, pengusaha keberatan terhadap RUU yang akan segera diketuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini justru akan menimbulkan kontra produktif bagi iklim usaha di Indonesia. 

"Ini perlu diperbaiki banyak substansi yang masih krusial dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan khususnya dilihat dari kepentingan pengembangan usaha ke depan," ujar Sutrisno di Gedung Permata Kuningan Jakarta, Rabu (16/1).


Adapun sejumlah poin isu yang menjadi perhatian Apindo terkait RUU ini. Pertama, mengenai penggabungan atau peleburan yang masih belum jelas. Contohnya apakah itu wajib memberitahukan ataukah wajib mendapatkan persetujuan dari KPPU sebelum melakukan penggabungan.

Sementara sanksi hingga sebesar 25% dari nilai transaksi hanya karena lalai memberitahukan kepada KPPU dirasakan terlalu besar, termasuk sanksi publikasi dalam daftar hitam pelaku usaha. "Pembelian aset oleh satu perusahaan kepada perusahaan lain seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai merger atau akuisisi yang harus dilaporkan kepada KPPU," ujar dia.

Kedua, pasal tentang kemitraan akan bersifat kontra produktif bagi upaya mengembangkan kemitraan. Ancaman hukuman yang berat termasuk denda 25% dari nilai transaksi menyebabkan usaha besar enggan untuk bermitra dengan usaha kecil. 

Dalam hal ini, lanjut Sutrisno yang dirugikan adalah usaha kecil atau menengah karena akan sulit mencari mitra usaha besar. Pasal yang seharusnya di rumuskan justru harus bisa merangsang dan memotivasi terjadinya kemitraan antara usaha besar dengan UKM.

KPPU sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan yang masih integrated, di mana KPPU dapat bertindak sebagai pelapor, pemeriksa atau penuntut dan sebagai pemutus yakni hakim dan bahkan pada saat keberatan diajukan ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung KPPU berposisi sebagai pihak. Kadin dan Apindo berpendapat bahwa kewenangan tersebut seharusnya dipisahkan antara sebagai penuntut dan sebagai hakim.

Editor: Handoyo .