KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban penerapan standar nasional Indonesia (SNI) masih menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi pemerintah. Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standarisasi Industri Secara Wajib pemerintah memperketat pengawasan SNI untuk barang impor lantaran sejumlah larangan terbatas dimasukkan ke post border. Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas menjelaskan pengetatan pengawasan SNI untuk barang impor, khususnya mainan impor ia nilai akan memberikan efek jera bagi importir yang melanggar ketentuan. Lantaran pemerintah sudah memberikan kepercayaan dengan melonggarkan larangan terbatas untuk sejumlah komoditas. Nah, konsekuensinya importir harus jujur untuk mengedarkan barang dari luar negeri yang masuk ke Tanah Air. Meski sanksi tegas menanti bagi importir yang tak memenuhi ketentuan, dengan penghentian izin impor selama satu tahun, ia menilai importir harus siap menerima hal tersebut.
Pelaku usaha minta SNI diatur dengan baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban penerapan standar nasional Indonesia (SNI) masih menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi pemerintah. Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standarisasi Industri Secara Wajib pemerintah memperketat pengawasan SNI untuk barang impor lantaran sejumlah larangan terbatas dimasukkan ke post border. Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas menjelaskan pengetatan pengawasan SNI untuk barang impor, khususnya mainan impor ia nilai akan memberikan efek jera bagi importir yang melanggar ketentuan. Lantaran pemerintah sudah memberikan kepercayaan dengan melonggarkan larangan terbatas untuk sejumlah komoditas. Nah, konsekuensinya importir harus jujur untuk mengedarkan barang dari luar negeri yang masuk ke Tanah Air. Meski sanksi tegas menanti bagi importir yang tak memenuhi ketentuan, dengan penghentian izin impor selama satu tahun, ia menilai importir harus siap menerima hal tersebut.