KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha batubara mengusulkan mekanisme transfer kuota diserahkan secara business to business (B to B). Transfer kuota saat ini sedang dibahas antara pelaku usaha dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketentuan transfer kuota seiring dengan kewajiban penerapan 25% alokasi batubara domestik (domestic market obligation/DMO). Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara (APBI), Pandu Sjahrir mengatakan transfer kuota menjadi solusi terbaik dalam melaksanakan DMO 25%. Pasalnya penghasil batubara kalori tinggi tidak terserap oleh pembangkit listrik. Adapun rata-rata batu bara yang dibutuhkan PLN 4.000-4.500 kcal/kg. "Kita bilang ke pemerintah B to B supaya fair. Tapi pemerintah minta harga atas supaya sama. Jadi saya serahkan ke pemerintah karena harga US$ 70 ditetapkan pemerintah," katanya, Jumat (25/5).
Pelaku usaha minta transfer kuota batubara dilakukan B to B
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha batubara mengusulkan mekanisme transfer kuota diserahkan secara business to business (B to B). Transfer kuota saat ini sedang dibahas antara pelaku usaha dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketentuan transfer kuota seiring dengan kewajiban penerapan 25% alokasi batubara domestik (domestic market obligation/DMO). Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara (APBI), Pandu Sjahrir mengatakan transfer kuota menjadi solusi terbaik dalam melaksanakan DMO 25%. Pasalnya penghasil batubara kalori tinggi tidak terserap oleh pembangkit listrik. Adapun rata-rata batu bara yang dibutuhkan PLN 4.000-4.500 kcal/kg. "Kita bilang ke pemerintah B to B supaya fair. Tapi pemerintah minta harga atas supaya sama. Jadi saya serahkan ke pemerintah karena harga US$ 70 ditetapkan pemerintah," katanya, Jumat (25/5).