Pelaku usaha minta transfer kuota batubara dilakukan B to B



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha batubara mengusulkan mekanisme transfer kuota diserahkan secara business to business (B to B). Transfer kuota saat ini sedang dibahas antara pelaku usaha dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketentuan transfer kuota seiring dengan kewajiban penerapan 25% alokasi batubara domestik (domestic market obligation/DMO).

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara (APBI), Pandu Sjahrir mengatakan transfer kuota menjadi solusi terbaik dalam melaksanakan DMO 25%. Pasalnya penghasil batubara kalori tinggi tidak terserap oleh pembangkit listrik. Adapun rata-rata batu bara yang dibutuhkan PLN 4.000-4.500 kcal/kg.

"Kita bilang ke pemerintah B to B supaya fair. Tapi pemerintah minta harga atas supaya sama. Jadi saya serahkan ke pemerintah karena harga US$ 70 ditetapkan pemerintah," katanya, Jumat (25/5).


Pandu menuturkan mekanisme transfer kuota bukanlah hal baru dalam alokasi batubara domestik. Dia menyebut selama kurun waktu 2010-2011 transfer kuota sudah pernah diterapkan. Dia menyarankan mekanisme B to B dilakukan antara pelaku tambang yang sudah berkontrak dengan PLN. Pelaku tambang tersebut jangan dibatasi kuota 25% dari produksi sebagaimana ketentuan DMO.

"Yang punya tanggung jawab ke PLN bisa jual lebih tidak 25% tapi 40% atau 50%. Sisa 25%nya bisa jual ke teman-teman yang butuh kuota tersebut," tuturnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot menuturkan mekanisme transfer kuota masih dalam tahap pembahasan. Dia enggan menjelaskan mengenai batas atas transfer kuota. Dia pun tidak merinci seperti apa mekanisme yang dibahas. Namun dia menyebut transfer kuota merupakan solusi bagi pelaku usaha yang tidak terserap PLN.

"Lagi di proses oleh asosisasi, belum final," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat