KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paguyuban Pengumpul Minyak Jelantah (PPMJ) memprotes kebijakan pemerintah yang melarang ekspor minyak jelantah (used cooking oil) atau minyak bekas pemakaian. Hal ini tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Ketua Umum Pengurus Pusat PPMJ H. Hermansyah menilai, Permendag No 2/2022 sebenarnya hadir sebagai bentuk respons pemerintah atas kelangkaan minyak goreng di awal tahun ini. Lewat beleid tersebut, pemerintah berupaya melarang ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil) jika kebutuhan di dalam negeri belum terpenuhi. Namun, PPMJ mengkritik peraturan tersebut karena seharusnya minyak jelantah tidak perlu ikut dilarang ekspor juga. Padahal, ekspor minyak jelantah sudah rutin dilakukan selama sekitar 15 tahun terakhir. Produk minyak jelantah Indonesia juga dihargai dengan baik di luar negeri.
Pelaku Usaha Minyak Jelantah Protes Terhadap Aturan Larangan Ekspor Minyak Jelantah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paguyuban Pengumpul Minyak Jelantah (PPMJ) memprotes kebijakan pemerintah yang melarang ekspor minyak jelantah (used cooking oil) atau minyak bekas pemakaian. Hal ini tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Ketua Umum Pengurus Pusat PPMJ H. Hermansyah menilai, Permendag No 2/2022 sebenarnya hadir sebagai bentuk respons pemerintah atas kelangkaan minyak goreng di awal tahun ini. Lewat beleid tersebut, pemerintah berupaya melarang ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil) jika kebutuhan di dalam negeri belum terpenuhi. Namun, PPMJ mengkritik peraturan tersebut karena seharusnya minyak jelantah tidak perlu ikut dilarang ekspor juga. Padahal, ekspor minyak jelantah sudah rutin dilakukan selama sekitar 15 tahun terakhir. Produk minyak jelantah Indonesia juga dihargai dengan baik di luar negeri.