KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kebijakan pemerintah dalam mendorong percepatan realisasi investasi nasional diapresiasi berbagai pihak. Mulai dari penerbitan Undang-undang Ciptaker hingga keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi (Satgas Investasi). Keberadaan satgas yang diketuai Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tersebut semakin kuat dengan keberadaan dua wakil yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun tugas Satgas Investasi di antaranya yaitu memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.
Pelaku usaha optimistis Satgas Investasi bisa pacu realisasi investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kebijakan pemerintah dalam mendorong percepatan realisasi investasi nasional diapresiasi berbagai pihak. Mulai dari penerbitan Undang-undang Ciptaker hingga keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi (Satgas Investasi). Keberadaan satgas yang diketuai Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tersebut semakin kuat dengan keberadaan dua wakil yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun tugas Satgas Investasi di antaranya yaitu memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.