KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mencabut Surat Edaran (SE) No.47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras. Pencabutan SE itu dilakukan pada 7 Maret 2023. Menanggapi hal itu, Guru Besar Ilmu Pangan Universitas Katolik Santo Thomas Sumatra Utara, Posman Sibuea mengatakan, SE Penetapan batas atas harga pembelian gabah dan beras sesungguhnya untuk mengendalikan laju harga gabah/beras. Hal itu untuk mempercepat penyerapan gabah kering giling dan beras guna menambah cadangan beras pemerintah.
Pelaku Usaha Penggilingan Padi Diminta Menjaga Harga Pembelian Gabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mencabut Surat Edaran (SE) No.47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras. Pencabutan SE itu dilakukan pada 7 Maret 2023. Menanggapi hal itu, Guru Besar Ilmu Pangan Universitas Katolik Santo Thomas Sumatra Utara, Posman Sibuea mengatakan, SE Penetapan batas atas harga pembelian gabah dan beras sesungguhnya untuk mengendalikan laju harga gabah/beras. Hal itu untuk mempercepat penyerapan gabah kering giling dan beras guna menambah cadangan beras pemerintah.