JAKARTA. Stakeholders tata niaga beras merumuskan tiga jenis beras untuk menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pertemuan yang dilakukan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemdag) pada 31 Juli 2017 lalu menghasilkan usulan untuk tata niaga beras. "Diusulkan tiga jenis beras yaitu medium, premium, dan khusus," ujar Sutarto Alimoeso, Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi). Menurut Soetarto yang terpenting adalah membedakan beras medium dan premium. Hal tersebut dikarenakan beras medium dapat dijadikan beras premium. Sementara Soetarto beranggapan bahwa pembedaan beras tersebut akan berdasarkan pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pelaku usaha perberasan usulkan tiga jenis beras
JAKARTA. Stakeholders tata niaga beras merumuskan tiga jenis beras untuk menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pertemuan yang dilakukan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemdag) pada 31 Juli 2017 lalu menghasilkan usulan untuk tata niaga beras. "Diusulkan tiga jenis beras yaitu medium, premium, dan khusus," ujar Sutarto Alimoeso, Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi). Menurut Soetarto yang terpenting adalah membedakan beras medium dan premium. Hal tersebut dikarenakan beras medium dapat dijadikan beras premium. Sementara Soetarto beranggapan bahwa pembedaan beras tersebut akan berdasarkan pada Standar Nasional Indonesia (SNI).