Pelaku usaha perkebunan kini bisa bernafas lega



JAKARTA. Pelaku usaha perkebunan bisa bernafas lega. Pasalnya tuntutan penghapusan poin pembatasan kepemilikan asing di industri perkebunan dalam revisi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan didengar oleh DPR. 

Komisi IV memutuskan untuk menghilangkan poin batasan kepemilikan asing minimal 30%. Aturan itu nantinya akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP).

Alasannya, mengikuti UU yang ada selama ini pembatasan bersifat afirmatif legislasi. Sementara secara kuantitatif dituangkan dalam PP. Plus sektor perkebunan yang terdiri dari berbagai sektor komoditas sehingga kurang pas jika disamaratakan.


"Pengusaha jangan khawatir kami sadar perkebunan ini penyumbang terbesar devisa. Itu sebabnya kami tidak cantumkannya dalam pembahasan UU. Biar nanti pemerintah yang mendelegasikan per komoditas lalu per sektor dan besarannya berapa," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khoiron pada Senin (15/9).

Sebelumnya, Revisi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan masih menjadi polemik, terutama pada salah satu opsi usulannya yakni pembatasan modal asing dalam satu perusahaan maksimal sebanyak 30%. Bagi kalangan pengusaha, pemberlakuan kebijakan tersebut akan menghambat investasi yang berjalan selama ini.

Bila, modal asing hanya dibatasi 30% pengusaha mempertanyakan kesiapan pengusaha lokal yang mampu dan sanggup menggantikan kepemilikan modal asing dari perusahaan yang sudah beroperasi.

Setidaknya ada tiga hal yang diperoleh dari masuknya investasi asing diperusahaan perkebunan. Pertama, dari sisi finansial atau keuangan. Kedua, network atau jaringan pasar. Ketiga, teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto