JAKARTA. Pelaku usaha perkebunan bisa bernafas lega. Pasalnya tuntutan penghapusan poin pembatasan kepemilikan asing di industri perkebunan dalam revisi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan didengar oleh DPR. Komisi IV memutuskan untuk menghilangkan poin batasan kepemilikan asing minimal 30%. Aturan itu nantinya akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP). Alasannya, mengikuti UU yang ada selama ini pembatasan bersifat afirmatif legislasi. Sementara secara kuantitatif dituangkan dalam PP. Plus sektor perkebunan yang terdiri dari berbagai sektor komoditas sehingga kurang pas jika disamaratakan.
Pelaku usaha perkebunan kini bisa bernafas lega
JAKARTA. Pelaku usaha perkebunan bisa bernafas lega. Pasalnya tuntutan penghapusan poin pembatasan kepemilikan asing di industri perkebunan dalam revisi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan didengar oleh DPR. Komisi IV memutuskan untuk menghilangkan poin batasan kepemilikan asing minimal 30%. Aturan itu nantinya akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP). Alasannya, mengikuti UU yang ada selama ini pembatasan bersifat afirmatif legislasi. Sementara secara kuantitatif dituangkan dalam PP. Plus sektor perkebunan yang terdiri dari berbagai sektor komoditas sehingga kurang pas jika disamaratakan.