KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru pemerintah mengenai besaran urun biaya dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehata (BPJS) Kesehatan menurut operator rumah sakit merupakan hal positif namun perlu diperjelas. Terutama dalam teknis sektor pelayanan apa saja yang bakal dikenai urun biaya. Investor Relation PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) Aditya Wijaya mengatakan, pengenaan urun biaya memiliki dampak positif bagi pihak Rumah Sakit. "Karena selama ini BPJS nunggunya lama. Dan penagihan cukup lama, dengan urun ini maka setidaknya ada biaya advance yang baik bagi kita," kata Aditya kepada Kontan.co.id, Rabu (30/1). Memang, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih bayar dalam programĀ Jaminan Kkesehatan Nasional (JKN) terdapat rincian mengenai biaya urun.
Pelaku usaha rumah sakit menyambut positif kebijakan urun biaya BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru pemerintah mengenai besaran urun biaya dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehata (BPJS) Kesehatan menurut operator rumah sakit merupakan hal positif namun perlu diperjelas. Terutama dalam teknis sektor pelayanan apa saja yang bakal dikenai urun biaya. Investor Relation PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) Aditya Wijaya mengatakan, pengenaan urun biaya memiliki dampak positif bagi pihak Rumah Sakit. "Karena selama ini BPJS nunggunya lama. Dan penagihan cukup lama, dengan urun ini maka setidaknya ada biaya advance yang baik bagi kita," kata Aditya kepada Kontan.co.id, Rabu (30/1). Memang, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih bayar dalam programĀ Jaminan Kkesehatan Nasional (JKN) terdapat rincian mengenai biaya urun.