Pelaku Usaha Sambut Baik Revisi DNI



JAKARTA. Pemerintah mulai mematangkan perubahan peraturan tentang daftar negatif investasi (DNI). Melalui tim Percepatan Ekspor dan Percepatan Investasi (PEPI), pemerintah bersama pelaku usaha saat ini tengah membahas sektor apa saja di dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang perlu di kaji ulang.Tentu saja, kalangan dunia usaha menyambut baik langkah pemerintah melakukan revisi DNI ini. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto mengatakan, pelaku usaha memang berharap pemerintah merevisi aturan mengenai DNI. "Sesuai UUD, harus tetap ada pembatasan kepemilikan modal oleh pelaku usaha khususnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak makanya kalau pemerintah mau menerbitkan aturan mengenai hal itu tidak masalah," ujar dia. Djimanto melanjutkan, sudah sepatutnya pula pemerintah saat ini tidak melakukan perbedaan aturan antara pelaku usaha dalam negeri dengan asing. Alasannya, pelaku usaha dalam negeri lebih menguasai wilayah geografis dan pasar.Sekadar catatan saja, tujuan pemerintah dalam melakukan revisi aturan DNI ada tiga hal. Pertama, memberikan kepastian usaha bagi perusahaan yang sudah ada sebelum ada aturan DNI kecuali ada yang mengusulkan untuk diubah. Kedua, memberikan kepastian hukum bagi perusahaan publik, dan ketiga memberi kebebasan usaha bagi investasi di kawasan ekonomi khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: