JAKARTA. Pelaku usaha masih kesulitan menerapkan sertifikat Sistem Verifikasi legalitas Kayu (SVLK) secara menyelusuruh dari hulu hingga hilir. Hal itu disebabkan karena masih tumpang tindihnya peraturan pemerintah mengenai sistem SVLK ini. Seperti munculnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2015 yang mengeluarkan 15 golongan produk dari kelompok mebel dan kerajinan dari kewajiban SVLK. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah akan segera menyelesaikan beleid ini dengan membahasnya di tingkat Menteri Koordinator Perekonomian.
Pelaku usaha sulit implementasikan SVLK
JAKARTA. Pelaku usaha masih kesulitan menerapkan sertifikat Sistem Verifikasi legalitas Kayu (SVLK) secara menyelusuruh dari hulu hingga hilir. Hal itu disebabkan karena masih tumpang tindihnya peraturan pemerintah mengenai sistem SVLK ini. Seperti munculnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2015 yang mengeluarkan 15 golongan produk dari kelompok mebel dan kerajinan dari kewajiban SVLK. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah akan segera menyelesaikan beleid ini dengan membahasnya di tingkat Menteri Koordinator Perekonomian.