KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengkritisi dampak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% oleh pemerintah mulai 1 April 2022 terhadap industri hilir tekstil. Wakil Ketua Umum API Ian Syarif menyebut, industri ritel fesyen terbagi menjadi dua, yakni ritel fesyen formal yang diisi oleh pelaku usaha yang berjualan di mal dan ritel fesyen informal seperti penjual produk fesyen online dan penjual produk tersebut di sentra grosir. Segmen informal ini juga berisi oleh penjual pakaian bekas secara online. Selama para pelaku usaha produk tekstil ini patuh terhadap kebijakan anyar tersebut, maka mereka akan menaikkan harga jual produknya kepada konsumen.
Pelaku Usaha Tekstil Kritisi Kebijakan PPN 11%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengkritisi dampak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% oleh pemerintah mulai 1 April 2022 terhadap industri hilir tekstil. Wakil Ketua Umum API Ian Syarif menyebut, industri ritel fesyen terbagi menjadi dua, yakni ritel fesyen formal yang diisi oleh pelaku usaha yang berjualan di mal dan ritel fesyen informal seperti penjual produk fesyen online dan penjual produk tersebut di sentra grosir. Segmen informal ini juga berisi oleh penjual pakaian bekas secara online. Selama para pelaku usaha produk tekstil ini patuh terhadap kebijakan anyar tersebut, maka mereka akan menaikkan harga jual produknya kepada konsumen.