Pelaku usaha tinjau retensi jadi 20%



JAKARTA. Perusahaan-perusahaan reasuransi lokal di Indonesia menilai sudah saatnya pemerintah menaikkan retensi atau kapasitas pertanggungan asuransi dalam negeri perusahaan reasuransi selain meminta pemenuhan modal reasuransi. Kenaikan retensi bertujuan mengurangi dan mencegah semakin banyak premi yang menguap ke luar negeri.

Direktur Utama Tugu Re, Moro W. Budhi menilai, peninjauan ulang aturan retensi demi mendukung pertumbuhan industri reasuransi di dalam negeru. Saat ini pemerintah menetapkan retensi maksimal 10% dari modal sendiri. "Nilai 10% bisa saja bila minimum aturan modal sudah naik. Kalau kondisi saat ini ada baiknya dinaikkan jadi 20%," ujar Moro, akhir pekan lalu.

Informasi saja, setiap tahunnya sebesar 70% premi asuransi di Indonesia terbang ke reasuransi luar negeri. Nilai premi yang menguap tersebut mencapai Rp 4 triliun pe rtahun. Penyebabnya, perusahaan reasuransi di Indonesia belum mampu meng-cover pertanggungan asuransi dalam jumlah besar. Alhasil, perusahaan asuransi lokal lebih memilih menanggungkan risiko ke reasuransi di luar negeri.


Saat ini perusahaan reasuransi nasional tercatat berjumlah empat. Keempatnya adalah PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re), PT Reasuransi Nasional (Nas Re), PT Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein), dan PT Reasuransi Internasional Indonesia (Re Indo). Terkait dengan permodalan, Moro yakin pihaknya bisa memenuhi aturan tersebut. Sebab, hingga semester I 2010, modal Tugu Re sudah mencapai Rp 101 miliar. "Mudah-mudahan hingga akhir tahun ini tidak ada kejadian yang membuat modal kami mengalami penurunan," harap Moro.

Permintaan Moro mendapatkan dukungan. Direktur Utama Maskapai Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein) Robby Loho juga berpendapat, pemerintah sudah saatnya menaikkan retensi.

Dia berpendapat, hal itu karena ketentuan limit cassi alias batas pertanggungan premi sudah berlaku cukup lama. "Kalau tidak salah sudah 4 tahun. Naik menjadi dua kali juga tidak masalah." ujar Robby melalui pesan singkat, Minggu (19/9).

Selain itu, lanjut Robby, perjanjian (treaty) ke reasurandur atau penanggung ulang bagi penutupan risiko) juga perlu diperjelas sesuai dengan kelas bisnisnya. "Jangan hanya misalnya kendaraan bermotor yang disesikan dan persentase juga kecil hanya untuk memenuhi persyaratan regulator," tambahnya.

Informasi saja, saat ini modal Marein sudah mencapai Rp 142 miliar. Tahun ini modal Marein akan meningkatkan menjadi Rp 200 miliar. Salah satu modal Marein berasal dari laba ditahan pada 2009 sebesar Rp 31,74 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test