KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha mengharapkan pemerintah segera melakukan revisi terhadap 18 aturan yang dianggap sebagai hambatan nontarif untuk produk asal Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru. Pasalnya jika produk tersebut direvisi pun tidak berdampak banyak kepada Indonesia. Dalam peraturan tersebut beberapa produk impor yang susah masuk ke Indonesia seperti apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah-buah kering, hewan ternak, ayam dan daging sapi. Hal tersebut untuk mengamankan posisi dagang Indonesia di mata dunia. Di mana AS telah mengajukan pengenaan sanksi ke World Trade Organization (WTO) kepada Indonesia sebesar US$ 350 juta.
Pelaku usaha tunggu keseriusan pemerintah revisi aturan hambatan nontarif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha mengharapkan pemerintah segera melakukan revisi terhadap 18 aturan yang dianggap sebagai hambatan nontarif untuk produk asal Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru. Pasalnya jika produk tersebut direvisi pun tidak berdampak banyak kepada Indonesia. Dalam peraturan tersebut beberapa produk impor yang susah masuk ke Indonesia seperti apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah-buah kering, hewan ternak, ayam dan daging sapi. Hal tersebut untuk mengamankan posisi dagang Indonesia di mata dunia. Di mana AS telah mengajukan pengenaan sanksi ke World Trade Organization (WTO) kepada Indonesia sebesar US$ 350 juta.