KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku usaha di Indonesia harus mengetahui informasi penting ini. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan label Halal Indonesia yang baru dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014. Melansir laman kemenag.go.id, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku Usaha Wajib Melakukan Ini Jika Dapat Sertifikat Halal Sebelum 1 Maret 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku usaha di Indonesia harus mengetahui informasi penting ini. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan label Halal Indonesia yang baru dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014. Melansir laman kemenag.go.id, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.