KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya karena ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan. Keputusan ini diyakini tidak akan mempengaruhi minat investasi di sektor pertambangan ke depannya. Empat perusahaan yang izin usahanya dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham. Sementara itu, izin pertambangan PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag tetap dipertahankan. Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui rapat terbatas dan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.
Pelaku Usaha Yakin Iklim Investasi Nikel Tak Terganggu Imbas Dicabutnya 4 IUP Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya karena ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan. Keputusan ini diyakini tidak akan mempengaruhi minat investasi di sektor pertambangan ke depannya. Empat perusahaan yang izin usahanya dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham. Sementara itu, izin pertambangan PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag tetap dipertahankan. Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui rapat terbatas dan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.
TAG: