KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur kembali tata kelola usaha bisnis waralaba di Tanah Air. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba yang mulai berlaku 2 September 2024. Melalui beleid anyar ini, pemerintah menjelaskan sejumlah kriteria waralaba yang tertera pada Pasal 4 ayat (2). Di antaranya adalah memiliki sistem bisnis, memiliki bisnis yang sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, dan memiliki dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan. Baca Juga: IFRA 2024 Memberikan Inspirasi bagi Pebisnis Waralaba Indonesia
Pelaku Waralaba Diwajibkan Buat Laporan Keuangan dan Prioritaskan Produk Lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur kembali tata kelola usaha bisnis waralaba di Tanah Air. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba yang mulai berlaku 2 September 2024. Melalui beleid anyar ini, pemerintah menjelaskan sejumlah kriteria waralaba yang tertera pada Pasal 4 ayat (2). Di antaranya adalah memiliki sistem bisnis, memiliki bisnis yang sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, dan memiliki dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan. Baca Juga: IFRA 2024 Memberikan Inspirasi bagi Pebisnis Waralaba Indonesia