Pelamar PPPK Tahun 2024 Catat, Ini 2 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Daftar PPPK



KONTAN.CO.ID -  Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2024 sudah resmi dibuka (1/10)

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar wajib memahami aturan terbaru seleksi PPPK tahun ini yang sudah dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Selain peraturan terbaru, ada dua hal penting yang wajib diketahui oleh pelamar PPPK 2024.


Melansir Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar PPPK 2024

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat daftar PPPK 2024

1. Pelamar seleksi PPPK 2024 dapat mengecek langsung data tenaga kerja non-ASN melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn

2. Pelamar dapat menggunakan meterai fisik maupun e-meterai untuk dibubuhkan pada dokumen persyaratan.

Baca Juga: BUMN Bank BTN Membuka Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2024, Cek Kualifikasinya

Cara buat akun SSCASN BKN PPPK 2024

1. Klik Tombol BUAT AKUN pada portal sscasn.bkn.go.id atau buka link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan akan muncul tampilan "Pengecekan Identitas".

2. Masukkan sesuai KTP data-data berikut: 

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  • Nomor Kartu Keluarga, 
  • Nama Lengkap, 
  • Tempat Lahir, 
  • Tanggal Lahir, 
  • Kab/Kota
  • Tempat KTP diterbitkan, 
  • Nomor HP dan Email Aktif. 
3. Masukkan kode CAPTCHA.

4. Setelah data di atas dimasukkan, klik Tombol Lanjutkan untuk proses selanjutnya, namun jika pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya masih di bawah 1 tahun, atau yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun tetapi tidak diizinkan mendaftar CPNS, serta CPNS yang masih aktif, atau individu-individu yang diblokir oleh BKN karena berbagai alasan, akan menerima notifikasi "Galat"

5. Selanjutnya lengkapi data diri. Kolom NIK, Nama, Nomor Handphone, dan Tanggal Lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis.

6. Masukkan data diri seperti: 

  • Email, 
  • Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), 
  • Tempat Lahir (sesuai KTP),
  • Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah). 
7. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai

8. Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di web dengan mengklik "Choose File" lalu cari foto yang sesuai kemudian klik "Open" Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan di web dengan mengklik "Ambil Foto". klik simpan foto jika sudah sesuai dan apabila belum sesuai silahkan klik Foto Ulang

9. Data lain yang perlu diisi adalah :

  • Password dan Konfirmasi Password Masukan password yang mudah diingat. Untuk Password terdiri dari minimal 8 karakter dan memliki kombinasi huruf kecil, huruf besar, angka, dan special karakter (!@#$%&*()-_.,?{}|><), Harap mencatat dan menyimpan password Anda karena akan digunakan untuk login pendaftaran SSCASN.
  • Pilih Pertanyaan Pengaman 1
  • Masukkan Jawaban Pengaman 1
  • Pilih Pertanyaan Pengaman 2
  • Masukkan Jawaban Pengaman 2 Harap mencatat dan menyimpan Jawaban Pengaman 1 Anda
  • Masukan kode CAPTCHA.
Baca Juga: Aturan Terbaru PPPK Guru dan Persyaratan Pendaftarannya yang Dibuka Hari Ini (1/10)

10. Pastikan Anda mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.

11. Selanjutnya klik "Lanjutkan"

12. Selanjutnya akan muncul laman pengecekan data ulang. Pastikan seluruh data dan foto sudah benar sesuai ketentuan. Klik "Kembali" jika terdapat data yang salah. 

13. Klik "Proses Pendaftaran Akun" jika data sudah benar. 

14. Simpan dan cetak Kartu Informasi Akun .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News