Sudah seharusnya ada penelusuran atas penyalahgunaan data identitas dalam registrasi nomor seluler prabayar. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan perusahaan operator telekomunikasi masing-masing memiliki data. Jadi bisa dicari tahu penyebab data menyebar ke orang lain. Namun, kasus seperti itu bisa dihindari kalau Kemdagri, Kemkominfo dan perusahaan operator telekomunikasi memiliki big data yang sama. Dengan begitu, setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK) yang sudah dipakai registrasi tidak bisa digunakan lagi. Jika data itu digunakan lagi, otomatis registrasi ditolak. Sejauh ini, proses registrasi menggunakan NIK dan KK cukup efektif karena keduanya adalah data paling valid di Indonesia. Tujuan penggunaan data yang valid sesuai dengan tujuan registrasi nomor telepon, yakni mencegah penyalahgunaan nomor kartu telepon seluler (ponsel). Ini tentu menguntungkan bagi kita sebagai pengguna.
Pelanggan justru akan lebih setia
Sudah seharusnya ada penelusuran atas penyalahgunaan data identitas dalam registrasi nomor seluler prabayar. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan perusahaan operator telekomunikasi masing-masing memiliki data. Jadi bisa dicari tahu penyebab data menyebar ke orang lain. Namun, kasus seperti itu bisa dihindari kalau Kemdagri, Kemkominfo dan perusahaan operator telekomunikasi memiliki big data yang sama. Dengan begitu, setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK) yang sudah dipakai registrasi tidak bisa digunakan lagi. Jika data itu digunakan lagi, otomatis registrasi ditolak. Sejauh ini, proses registrasi menggunakan NIK dan KK cukup efektif karena keduanya adalah data paling valid di Indonesia. Tujuan penggunaan data yang valid sesuai dengan tujuan registrasi nomor telepon, yakni mencegah penyalahgunaan nomor kartu telepon seluler (ponsel). Ini tentu menguntungkan bagi kita sebagai pengguna.