JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memasang strategi baru untuk mengejar target penerimaan negara tahun ini. Kemkeu kini memperluas basis pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pelanggan listrik PLN. Jika selama ini, hanya pelanggan listrik berdaya 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas yang terkena PPN 10%. "Nantinya, rencananya dimulai dari kelompok 2.200 VA terkena PPN," Kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Rabu (21/1). Hanya belum jelas kapan rencana ini berlaku. Saat ini, Kemkeu masih mempersiapkan perubahan aturannya. Kemkeu berpendapat kebijakan ini tepat lantaran pelanggan listrik 2.200 VA ke atas adalah orang yang mampu secara ekonomi. "Ini nanti akan menambah penerimaan pajak sekitar Rp 2 triliun per tahun ," kata Mardiasmo.
Pelanggan listrik 2.200 VA akan terkena PPN
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memasang strategi baru untuk mengejar target penerimaan negara tahun ini. Kemkeu kini memperluas basis pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pelanggan listrik PLN. Jika selama ini, hanya pelanggan listrik berdaya 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas yang terkena PPN 10%. "Nantinya, rencananya dimulai dari kelompok 2.200 VA terkena PPN," Kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Rabu (21/1). Hanya belum jelas kapan rencana ini berlaku. Saat ini, Kemkeu masih mempersiapkan perubahan aturannya. Kemkeu berpendapat kebijakan ini tepat lantaran pelanggan listrik 2.200 VA ke atas adalah orang yang mampu secara ekonomi. "Ini nanti akan menambah penerimaan pajak sekitar Rp 2 triliun per tahun ," kata Mardiasmo.