JAKARTA. Mobil yang terbukti melanggar di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap, pada Selasa 30 Agustus 2016, jumlahnya semakin banyak. Total, dari hasil operasi pagi dan sore hari mencapai 348 mobil. Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil giat penindakan bukti pelanggaran (tilang) pada masing-masing koridor. "Komposisinya, Subdbin Gakkum 288 tilang, Sat Gatur 39 tilang, Sat PJR 21 tilang," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8) malam.
Pelanggar aturan ganjil genap capai 348 mobil
JAKARTA. Mobil yang terbukti melanggar di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap, pada Selasa 30 Agustus 2016, jumlahnya semakin banyak. Total, dari hasil operasi pagi dan sore hari mencapai 348 mobil. Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil giat penindakan bukti pelanggaran (tilang) pada masing-masing koridor. "Komposisinya, Subdbin Gakkum 288 tilang, Sat Gatur 39 tilang, Sat PJR 21 tilang," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8) malam.