JAKARTA. Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan bersikap tegas terhadap kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil genap yang mereka terapkan. Terhitung mulai 30 Agustus nanti mereka akan memberi sanksi bagi kendaraan yang melanggar kebijakan tersebut. Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengatakan, sanksi akan berwujud denda. "Denda maksimal Rp 500 ribu," katanya seperti dikutip dari beritajakarta.com Jumat (26/8). Sigit mengatakan, penerapan sanksi tersebut dilakukan setelah pihaknya menguji coba kebijakan tersebut. Dari hasil uji coba yang dilaksanakan selama sebulan, kebijakan ganjil genap tersebut dinilai efektif.
Pelanggar ganjil genap akan didenda Rp 500 ribu
JAKARTA. Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan bersikap tegas terhadap kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil genap yang mereka terapkan. Terhitung mulai 30 Agustus nanti mereka akan memberi sanksi bagi kendaraan yang melanggar kebijakan tersebut. Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengatakan, sanksi akan berwujud denda. "Denda maksimal Rp 500 ribu," katanya seperti dikutip dari beritajakarta.com Jumat (26/8). Sigit mengatakan, penerapan sanksi tersebut dilakukan setelah pihaknya menguji coba kebijakan tersebut. Dari hasil uji coba yang dilaksanakan selama sebulan, kebijakan ganjil genap tersebut dinilai efektif.