KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penegakan ketentuan perlindungan konsumen mengenai pelanggaran penyediaan informasi dalam iklan. Pada periode 1 Januari 2025 hingga 29 Agustus 2025, OJK secara total telah memberikan 17 sanksi administratif berupa denda maupun peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Secara rinci dari 17 sanksi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan OJK telah mengenakan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pelanggaran Iklan, OJK Jatuhkan 17 Sanksi Administratif kepada PUJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penegakan ketentuan perlindungan konsumen mengenai pelanggaran penyediaan informasi dalam iklan. Pada periode 1 Januari 2025 hingga 29 Agustus 2025, OJK secara total telah memberikan 17 sanksi administratif berupa denda maupun peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Secara rinci dari 17 sanksi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan OJK telah mengenakan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
TAG: