Pelanggaran izin terbang diumumkan pekan ini



JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mengumumkan hasil investigasi terhadap pelanggaran izin terbang yang dilakukan oleh maskapai AirAsia dan maskapai lainnya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pengumuman itu akan dilakukan setelah semua proses penyelidikan dan evaluasi izin terbang yang dilakukan Kemhub selesai dilakukan. “Saya sudah minta ke Plt Dirjen Perhubungan Udara, paling lambat Kamis besok selesai dan Jumat pagi harus diumumkan," kata Jonan, Selasa (6/1).

Jonan menambahkan, Kemhub tidak menutup kemungkinan, bila dari hasil evaluasi dan penyelidikan ditemukan pelanggaran izin terbang, maka izin terbang maskapai akan dicabut.


Djoko Murjatmodjo, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menambahkan, untuk melaksanakan penyelidikan dan evaluasi pelanggaran izin terbang maskapai nasional, pihaknya telah membentuk tim investigasi.

Tim tersebut saat ini telah diterjunkan ke lima bandara, yakni Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, dan Makassar. Langkah ini untuk mengecek izin terbang dari setiap maskapai. "Bukan hanya di bandara- bandara tersebut, tim kita juga bekerja di pusat untuk mencocokkan data yang diperoleh," katanya.

Hadi M Djuraid, Staf Khusus Menteri Perhubungan menimpali, selain menyelidiki dan mengevaluasi pelanggaran izin terbang, Kemhub juga tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat di lingkungan kementeriannya yang diduga tahu dan terlibat pelanggaran izin terbang, termasuk AirAsia.

Mutasi pejabat

Berdasarkan hasil sementara, sudah ada lima orang yang dinonaktifkan dari jabatannya terkait kasus tersebut. Ke lima orang tersebut, dua di antaranya berasal dari internal Kemhub, yakni kepala bidang keamanan dan kelaikan angkutan udara merangkap unit kerja pelaksana slot time di otoritas bandara wilayah III Surabaya dan principal operation inspector Kemhub yang ditugaskan di AirAsia.

Sementara itu, tiga lainnya berasal dari Airnav. Mereka yang dinonaktifkan itu adalah; general manager Airnav Surabaya, manager ATS operation Surabaya,  dan senior manager ATFM dan ATS kantor pusat Airnav.

Selain menonaktifkan pejabat- pejabat tersebut, Kemhub juga telah memutasi dua pejabat Angkasa Pura I. Mereka adalah, Departmen Head Operation Angkasa Pura I cabang Bandara Juanda dan Section Head Angkasa Pura Cabang Bandara Juanda.Tapi, dengan alasan praduga tak bersalah, Hadi masih enggan mengungkapkan nama- nama orang tersebut. "Ini untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia