Pelanggaran lalu lintas selama PSBB didominasi pengendara tak memakai masker



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pelanggaran lalu lintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan Kota Bogor pada Kamis (16/4), masih didominasi pengendara yang tidak menggunakan masker.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, tercatat 988 pelanggar yang tidak menggunakan masker. “Ini jajaran Polda Metro Jaya, 988 pelanggar tidak menggunakan masker,” kata Argo melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (17/4).

Pelanggaran lainnya, pengendara motor membonceng penumpang yang tidak memiliki satu alamat KTP yang sama sejumlah 93 kasus. Menurut Argo, jumlah tersebut menurun 24% dibanding hari sebelumnya.

Baca Juga: PSBB Bandung Raya, Ridwan Kamil: Rabu dini hari 22 April akan dijalankan

Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil karena melebihi setengah dari kapasitas penumpang menurun 7%. “Untuk penumpang roda empat melebihi kapasitas 50%, ada 303 atau menurun 7% dibandingkan hari kemarin,” ujar Argo.

Untuk wilayah Jakarta, aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap, yaitu pengisian blanko teguran yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya serta pemberian sanksi.

Sanksi diberikan bagi mereka yang melanggar untuk kedua kalinya. Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga: Selama PSBB, KRL operasi pukul 05.00-18.00 WIB, penumpang 60 orang per gerbong

Polisi juga melakukan penertiban di wilayah Kota Bogor. Namun, belum ada sanksi yang diberikan karena masih tahap sosialisasi. “Di Kota Bogor itu sudah kami lakukan kepada 58 orang yang tidak menggunakan masker, di motor pribadi ada 22 orang, dan angkutan umum sebanyak 48 orang, ini sudah kami imbau,” ujarnya.

Sebagai informasi, lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, resmi melaksanakan PSBB secara serentak pada Rabu (15/4). (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelanggaran Selama PSBB di DKI dan Bogor Masih Didominasi Pengendara Tak Pakai Masker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati