KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025. Secara rinci, terdapat 1.676 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan. Terbanyak berasal dari fintech lending dengan jumlah 1.107. Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ketika kasus etika penagihan fintech lending marak, pasti memunculkan kekhawatiran dari sisi borrower untuk meminjam di fintech lending. Padahal, dia menilai jika sudah ada aturan terkait proses penagihan, seharusnya sudah bisa diminimalkan kejadian pelanggaran etika penagihan oleh fintech lending. Ditambah Asosiasi Fintech Lending Bersama Indonesia (AFPI) juga sudah ada sertifikasi penagihan untuk member AFPI.
Pelanggaran Tenaga Penagih Terbanyak dari Fintech Lending, Apa Penyebabnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025. Secara rinci, terdapat 1.676 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan. Terbanyak berasal dari fintech lending dengan jumlah 1.107. Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ketika kasus etika penagihan fintech lending marak, pasti memunculkan kekhawatiran dari sisi borrower untuk meminjam di fintech lending. Padahal, dia menilai jika sudah ada aturan terkait proses penagihan, seharusnya sudah bisa diminimalkan kejadian pelanggaran etika penagihan oleh fintech lending. Ditambah Asosiasi Fintech Lending Bersama Indonesia (AFPI) juga sudah ada sertifikasi penagihan untuk member AFPI.