KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025. Secara rinci, terdapat 1.676 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan. Terbanyak berasal dari fintech lending dengan jumlah 1.107. Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selalu memonitor semua pengaduan tenaga penagih yang masuk baik dari OJK maupun dari jalur portal pengaduan konsumen yang disediakan oleh AFPI, yakni Jendela AFPI. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyampaikan seluruh pengaduan tersebut akan diproses. Jika terdapat bukti pelanggaran oleh penagih baik dari in-house maupun perusahaan jasa penagihan, tentu pengaduan tersebut dilanjutkan pada sidang komite etik. Nantinya, komite etik akan memanggil, memeriksa, dan melaksanakan sidang.
Pelanggaran Tenaga Penagih Terbanyak dari Fintech Lending, Ini Respon AFPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025. Secara rinci, terdapat 1.676 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan. Terbanyak berasal dari fintech lending dengan jumlah 1.107. Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selalu memonitor semua pengaduan tenaga penagih yang masuk baik dari OJK maupun dari jalur portal pengaduan konsumen yang disediakan oleh AFPI, yakni Jendela AFPI. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyampaikan seluruh pengaduan tersebut akan diproses. Jika terdapat bukti pelanggaran oleh penagih baik dari in-house maupun perusahaan jasa penagihan, tentu pengaduan tersebut dilanjutkan pada sidang komite etik. Nantinya, komite etik akan memanggil, memeriksa, dan melaksanakan sidang.