KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki geram belum ada tindakan tegas terhadap TikTok Shop meski melanggar aturan. Teten menduga ada kepentingan politik dibalik belum ada tindakan tegas kepada TikTok Shop yang masih melanggar aturan. Meski sudah bergabung dengan Tokopedia, kembalinya TikTok Shop masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yakni tidak memisahkan sosial media dengan e-commerce.
Pelanggaran TikTok Belum Ditindak, Menteri Teten: Ada Kepentingan Politik
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki geram belum ada tindakan tegas terhadap TikTok Shop meski melanggar aturan. Teten menduga ada kepentingan politik dibalik belum ada tindakan tegas kepada TikTok Shop yang masih melanggar aturan. Meski sudah bergabung dengan Tokopedia, kembalinya TikTok Shop masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yakni tidak memisahkan sosial media dengan e-commerce.