KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menduga ada kepentingan politik dibalik belum ada tindakan tegas kepada TikTok Shop yang masih melanggar aturan. Meski sudah bergabung dengan Tokopedia, kembalinya TikTok Shop masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yakni tidak memisahkan sosial media dengan e-commerce. Teten mengaku sudah bertemu dengan Kementerian perdagangan untuk membahas TikTok Shop yang masih melanggar aturan. Sebab, dalam aturan Permendag tersebut tidak ada aturan mengenai masa transisi pemisahan antara sosial media dengan e-commerce.
Pelanggaran TikTok Belum Ditindak Tegas, Menteri Teten Nilai Ada Kepentingan Politik
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menduga ada kepentingan politik dibalik belum ada tindakan tegas kepada TikTok Shop yang masih melanggar aturan. Meski sudah bergabung dengan Tokopedia, kembalinya TikTok Shop masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yakni tidak memisahkan sosial media dengan e-commerce. Teten mengaku sudah bertemu dengan Kementerian perdagangan untuk membahas TikTok Shop yang masih melanggar aturan. Sebab, dalam aturan Permendag tersebut tidak ada aturan mengenai masa transisi pemisahan antara sosial media dengan e-commerce.