JAKARTA. Presiden Joko Widodo menunda pelantikan terhadap Kapolri terpilih, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Namun, presiden tidak memberikan batas waktu sampai kapan penundaan itu terjadi. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasannya. "Kalau ada kekuatan hukum tetap, ya sudah," ujarnya di istana kepresidenan, Jumat (16/1/2015) malam. Pratikno mengungkapkan, penundaan itu dilakukan supaya memberikan kesempatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Komjen Budi Gunawan. Seperti diketahui, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi dan suap. Penetapan itu dilakukan KPK sehari setelah Presiden Jokowi menyerahkan surat pengajuan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pelantikan Budi Gunawan menunggu ketetapan hukum
JAKARTA. Presiden Joko Widodo menunda pelantikan terhadap Kapolri terpilih, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Namun, presiden tidak memberikan batas waktu sampai kapan penundaan itu terjadi. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasannya. "Kalau ada kekuatan hukum tetap, ya sudah," ujarnya di istana kepresidenan, Jumat (16/1/2015) malam. Pratikno mengungkapkan, penundaan itu dilakukan supaya memberikan kesempatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Komjen Budi Gunawan. Seperti diketahui, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi dan suap. Penetapan itu dilakukan KPK sehari setelah Presiden Jokowi menyerahkan surat pengajuan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).