Pelantikan Budi Gunawan menunggu ketetapan hukum



JAKARTA. Presiden Joko Widodo menunda pelantikan terhadap Kapolri terpilih, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Namun, presiden tidak memberikan batas waktu sampai kapan penundaan itu terjadi. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasannya. 

"Kalau ada kekuatan hukum tetap, ya sudah," ujarnya di istana kepresidenan, Jumat (16/1/2015) malam. 

Pratikno mengungkapkan, penundaan itu dilakukan supaya memberikan kesempatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Komjen Budi Gunawan. Seperti diketahui, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi dan suap. Penetapan itu dilakukan KPK sehari setelah Presiden Jokowi menyerahkan surat pengajuan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 


Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengungkapkan, tidak ada jangka waktu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas. Yang jelas, sebut Tedjo, presiden ingin agar persoalan kasus hukum Budi Gunawan tuntas terlebih dulu. 

"Kalau ternyata tidak bersalah, ya bisa dilantik," imbuh Tedjo. 

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan dua buah keputusan presiden pada hari ini, Rabu (15/1/2015). Pertama yakni keppres pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan kedua yakni keppres penunjukan Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. 

"Berhubung komjen Drs Budi Gunawan SH MSI sedang menjalani proses hukum maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kapolri. Jadi menunda, bukan membatalkan. Ini yang perlu digarisbawahi," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jumat malam.(Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa