KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tengah menggodok waktu pelantikan kepala daerah dalam Pilkada 2018. Akmal Piliang, Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah mengatakan saat ini dirinya telah mengusulkan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2018 akan dilaksanakan serentak dalam tiga tahap. "Tahap pertama pada 17 September 2018, kedua pada Desember 2018, dan terakhir pada Juni 2018. Tapi ini masih usulan, masih menunggu ketetapan dari pak menteri," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (8/1) di Kantor Kemdagri.
Pelantikan serentak bertahap ini dilaksanakan lantaran Akhir Masa Jabatan (AMJ) dari 171 daerah yang akan melangsungkan Pilkada 2018 bervariasi. Dari data yang didapatkan Kontan.co.id, AMJ beberapa daerah bahkan sudah habis sebelum pelaksanaan Pilkada 2018 pada 27 Juni 2018. Ada 42 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis selama periode Januari-Juni 2018 dengan rincian 6 provinsi, 25 kabupaten, dan 11 kotamadya. Sementara secara total ada 119 AMJ daerah yang akan habis pada 2018, dengan rincian 12 provinsi, 78 kabupaten, dan 29 kotamadya. Sedangkan pada 2019 ada 52 daerah yang baru habis AMJ-nya, dengan rincian 5 provinsi, 37 kabupaten, dan 10 kotamadya. Sementara daerah peserta Pilkada 2018 dengan AMJ paling lama adalah Kabupaten Mimika, Papua yang masa jabatan Bupati dan Wakilnya baru akan habis pada 6 September 2019. "Intinya kita tidak akan memotong masa jabatan, karena itu memang tidak diperbolehkan. Seperti itu ada yang September mungkin nanti akan jadi empat tahap pelantikannya," sambung Akmal. Sementara itu Dirjen Otda Kemdagri Soni Sumarsono mengatakan. Selama menunggu masa pelantikan, kekosongan tampuk pimpinan daerah akan diisi oleh pejabat kepala daerah. "Intinya tak boleh ada kekosongan pemimpin," kata Sumarsono kepada Kontan sebelumnya. Namun tak seperti sebelumnya, istilah bagi pejabat kepala daerah ini akan diseragamkan oleh Kemdagri. Akan ada dua jenis pengganti istilah Plt, pertama adalah Pnj (Penjabat). Kata Sumarsono istilah ini dipakai bagi kepala daerah yang masa jabatannya sudah habis sebelum pelantikan kepala daerah baru. Sementara yang kedua adalah Pjs (Pejabat Sementara). Istilah ini digunakan hanya bagi kepala daerah yang petahana yang harus mengambil cuti selama proses Pilkada 2018. Lebih lanjut, Sumarsono menjelaskan bahwa para Pnj maupun Pjs ini akan diisi oleh pejabat eselon I dan II dari level pemerintahan di atasnya. Misalnya Pnj maupun Pjs kab/kota akan diisi eselon I dan Esleon II di tingkat Provinsi. Sementara Pnj dan Pjs provinsi akan diisi oleh Esleon I dan Eselon II pemerintah pusat, dalam hal ini Kemdagri.
Sementara itu, istilah Plt (Pelaksana Tugas) dan Plh (Pelaksana Harian) sendiri sebenarnya masih berlaku. Namun dalam konteks berbeda. Plh mirip dengan Pnj, namun jika waktu tenggang antara masa habis jabatan dan pelantikan kepala daerah baru kurang dari sebulan. "Sementara Plt masih digunakan, misalnya pada kasus kepala daerah ditahan dalam kasus tertentu, OTT misalnya. Maka wakil yang masih ada diberi tugas tambahan sebagai Plt kepala daerah," jelas Sumarsono. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto