JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pada tanggal 2 Maret 2017. Dengan pembubaran tersebut, selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).“BPLS akan masuk ke dalam struktur organisasi Kementerian PUPR yakni dibawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan nama Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS). Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah ada,” kata Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono, dalam siaran persnya, Selasa (14/3).Basuki mengatakan bahwa pelantikan Kepala PPLS direncanakan akan dilaksanakan minggu depan. Sementara kantor PPLS nantinya tetap di Surabaya dengan tugas yang sama, hanya saja secara struktur berada di bawah Kementerian PUPR.
Pelantikan kepala PPLS dilaksanakan minggu depan
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pada tanggal 2 Maret 2017. Dengan pembubaran tersebut, selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).“BPLS akan masuk ke dalam struktur organisasi Kementerian PUPR yakni dibawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan nama Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS). Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah ada,” kata Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono, dalam siaran persnya, Selasa (14/3).Basuki mengatakan bahwa pelantikan Kepala PPLS direncanakan akan dilaksanakan minggu depan. Sementara kantor PPLS nantinya tetap di Surabaya dengan tugas yang sama, hanya saja secara struktur berada di bawah Kementerian PUPR.