Pelantikan pengurus BP Batam persiapan rangkap jabatan Wali Kota Batam



KONTAN.CO.ID - Dewan Kawasan Batam kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala dan beberapa anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Senin (7/1). Pelantikan ini dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan BP Batam selama masa transisi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sekaligus Ketua Dewan Kawasan Batam Darmin Nasution menjelaskan, pelantikan pengurus baru BP Batam bertujuan memuluskan proses penyerahan dan penggabungan jabatan Kepala BP Batam kepada Walikota, sesuai hasil Rapat Terbatas Kabinet, 12 Desember 2018 lalu.

"Kita percaya dengan begini, kita akan lebih efektif dan lebih mulus dalam penyerahan dan penggabungan jabatan Walikota dengan Kepala BP Batam," ujar Darmin saat ditemui usai acara Pelantikan Kepala dan Anggota BP Batam di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Senin (7/1).


Dewan Kawasan Batam melantik Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam selama masa transisi tersebut, menggantikan Lukita Dinarsyah Tuwo yang diberhentikan pada Desember 2018. Juga, Purwiyanto sebagai Deputi Bidang Administrasi dan Umum BP Batam dan Dwianto Eko Winaryo sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam.

"Tadinya (pengurus BP Batam) ada lima orang. Tapi kita buat sederhana saja supaya tidak makin banyak pendapat dan targetnya bisa berjalan," lanjut Darmin.

Darmin juga memastikan, bisnis dan investasi BP Batam tetap berjalan dalam periode transisi tersebut. Kepala BP Batam yang baru diharapkan dapat mendata secara baik seluruh aset BP Batam maupun tenaga kerja dalam rangka persiapan transisi kepemimpinan ke Walikota yang direncanakan paling lambat 30 April mendatang.

"Kita juga sedang menyiapkan amandemen PP (peraturan pemerintah) untuk menjadi dasar hukum bagi Kepala BP Batam yang akan dirangkap jabatannya oleh Walikota Batam," ujar Darmin dalam sambutannya pada acara Pelantikan Kepala dan Anggota BP Batam di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Senin (7/1).

Seperti yang diketahui, pemerintah telah memutuskan bahwa Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Walikota Batam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, lanjut Darmin, diperlukan dua langkah persiapan secara paralel, yaitu penyiapan regulasi berupa pengaturan di dalam PP dan transisi pelaksanaannya.

Darmin menyebut, saat ini tengah dilakukan penyusunan dan pengharmonisasian perubahan kedua PP Nomor 46 Tahun 2007. Dalam penyusunan PP tersebut, Dewan Kawasan Batam telah mendapat masukan yang substansial dari berbagai pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan unsur masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli