KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah unggahan di media sosial Twitter, memperlihatkan adanya tagihan pajak kepada pedagang online shop sebesar Rp 35 juta. Surat tagihan pajak tersebut diketahui ditujukkan kepada pelapak bernama Kartika Putri Dewi. Meski Kartika belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), otoritas pajak tetap melayangkan surat tagihan pajak dengan alasan belum membayar pajak sejak dua tahun ke belakang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan memang benar saat ini pihaknya tengah bagi-bagi surat imbauan tagihan pajak kepada wajib pajak baik pedagang di e-commerce maupun wajib pajak lainnya.
Pelapak di e-commerce ditagih pajak Rp 35 juta, ini penjelasan Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah unggahan di media sosial Twitter, memperlihatkan adanya tagihan pajak kepada pedagang online shop sebesar Rp 35 juta. Surat tagihan pajak tersebut diketahui ditujukkan kepada pelapak bernama Kartika Putri Dewi. Meski Kartika belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), otoritas pajak tetap melayangkan surat tagihan pajak dengan alasan belum membayar pajak sejak dua tahun ke belakang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan memang benar saat ini pihaknya tengah bagi-bagi surat imbauan tagihan pajak kepada wajib pajak baik pedagang di e-commerce maupun wajib pajak lainnya.