Pelapor Abraham Samad minta dijaga anggota Polisi



JAKARTA. Haris Septiansyah selaku kuasa hukum Feriyani kembali mendatangi Bareskrim Polri, untuk meminta agar kliennya tersebut diberi penjagaan oleh polisi. Sebelumnya, mewakili kliennya tersebut, Haris telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, atas dugaan pemalsuan dokumen.

"Intinya, klien kami merasa terganggu dengan adanya pemberitaan di media. Akhir-akhir ini, klien kami merasa kurang nyaman atas pemberitaan terkait laporan atas kasus pemalsuan dokumen," ujar Haris, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Senin (2/2/2015).

Sebagai informasi, Feriyani saat ini telah ditetapkan oleh Polda Sulawesi Selatan, sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen. Haris menjelaskan, pada  29 Januari 2015, sebuah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada Bareskrim Polri. Oleh Bareskrim Polri, Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan.


Terkait kasus yang sama, pada Minggu (1/2/2015), melalui kuasa hukumnya, Feriyani melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Polri. Samad diduga terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan pada tahun 2007.

Haris menjelaskan, perkara tersebut berawal dari keperluan Feriyani untuk membuat paspor. Saat itu, domisili Feriyani, sebut Haris, masih di Pontianak, Kalimantan Barat. Karena mengami kesulitan administrasi, Feriyani disarankan temannya untuk pindah ke Makassar, dan kemudian ditawarkan bantuan untuk mengurus pembuatan paspor.

Saat di Makassar, Feriyani kemudian ditawarkan bantuan oleh Samad dan temannya yang bernama Uki. Menurut Haris, bantuan yang diberikan, adalah dengan memasukkan identitas Feriyani ke dalam kartu keluarga Samad. Namun, menurut Haris, diduga telah terjadi pemalsuan identitas dalam dokumen paspor yang dimiliki Feriyani.

"Barang buktinya ada, tetapi untuk keamanan klien, jadi tidak dibawa. Biar penyidik yang meminta secara formil, baru akan dibawa," kata Haris.(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa