Pelapor pembajakan software diganjar Rp 50 juta



JAKARTA. BSA atau The Software Alliance memberikan kesempatan bagi masyarakat yang peduli dan ingin melaporkan pembajakan software di lingkungan sekitarnya. Ada iming-iming ganjaran mencapai Rp50 juta untuk yang memberikan informasi. 

Melaporkan adanya informasi dengan menghubungi hotline 0800-127-2272 atau mengunjungi laman www.bsa.org. Roland Chan, Senior Director Marketing, Asia Pacific, BSA memuji tindak lanjut pemerintah untuk fokus pada pemberantasan software bajakan dan tanpa lisensi dalam bisnis. 

"Ini langkah positif yang tak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan dengan produktivitas dan keamanan yang lebih baik dengan penggunaan software asli. Namun negara akan memperoleh peningkatan aktivitas ekonomi, lapangan pekerjaan, dan pajak," katanya Senin (11/2).


Menurutnya, perkembangan industri software sangat tergantung pada perlindungan kekayaan intelektual yang kuat untuk menciptakan bisnis model yang inovatif dan berkelanjutan. BSA akan mendukung pemerintah dalam hal ini. 

Pada 2012, BSA telah mendukung Direktorat Penyidikan DJHKI dan Kepolisian di beberapa daerah dengan memberikan pelatihan tentang penanganan pembajakan software dan menjadi saksi ahli dalam peradilan perkara pelanggaran kekayaan intelektual. Kepolisian telah melakukan penegakan hukum terhadap hampir 100 perusahaan pengguna akhir yang didapati menggunakan software tanpa lisensi. 

BSA mencatat pada tahun 2012 sekitar 59 % pengguna komputer di Indonesia mengaku bahwa mereka memperoleh software (peranti lunak) bajakan. Sebagian lainnya mengatakan hanya pada saat tertentu atau sesekali saja menggunakan software bajakan. 

Hal ini yang membuat tingkat pembajakan software di Indonesia mencapai 86%,  artinya lebih dari 8 dari 10 program yang di install oleh pengguna komputer adalah tanpa lisensi. Nilai komersial dari pembajakan ini sebesar US$ 1.467 miliar (sekitar Rp12,8 triliun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.