KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menilai perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026 belum tentu mampu mendongkrak kepatuhan wajib pajak dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 13 juta. Bahkan, DJP mencatat sampai 26 Maret 2026, WP yang melapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta. Meski begitu, menurut Fajry kebijakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini tetap menjadi kabar positif bagi wajib pajak orang pribadi. “Bagi wajib pajak, ini tentu berita baik dan menggembirakan. Kita perlu berikan apresiasi,” ujar Fajry kepada Kontan, Jumat (27/3/2026).
Pelapor SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 Diprediksi Tak Sampai 13 Juta
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menilai perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026 belum tentu mampu mendongkrak kepatuhan wajib pajak dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 13 juta. Bahkan, DJP mencatat sampai 26 Maret 2026, WP yang melapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta. Meski begitu, menurut Fajry kebijakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini tetap menjadi kabar positif bagi wajib pajak orang pribadi. “Bagi wajib pajak, ini tentu berita baik dan menggembirakan. Kita perlu berikan apresiasi,” ujar Fajry kepada Kontan, Jumat (27/3/2026).
TAG: