Pelapor top up fee bertambah



KONTAN.CO.ID - Sebagai tindak lanjut terhadap aduan terkait biaya isi ulang (top up) uang elektronik yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), Ombudsman Republik Indonesia memanggil BI untuk mendengarkan keterangan, Senin (18/9).

Tak hanya BI, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Sumawiharja mengatakan, pihaknya juga mengundang pihak lain yang terkait dengan aduan ini, yaitu Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga (Persero), dan perbankan seperti BCA, Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

Namun, bagi Ombudsman proses ini belum final. Akan ada klarifikasi kembali ke pelapor, karena jumlah pelapor bertambah, “Yang lapor soal top up itu bertambah dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dari lembaga pengabdian masyarakat. Jadi ada dua pelapor,” kata dia.


Sebelumnya, aduan itu dikemukakan oleh pengacara senior yang kerap membela hak konsumen David ML Tobing. David melayangkan protes dan mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (18/9).

“Laporannya sama persis. Pihak terlapornya sama. Tapi kami dari Ombudsman temukan fakta bahwa kebijakan ini bukan hanya BI tetapi juga PUPR khusus jalan tol yang dari awal mereka juga ingin nol rupiah untuk top up,” jelasnya.

Untuk proses selanjutnya, Ombudsman akan buat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), namun belum laporan hasil akhir.

“LHP itu awalnya hanya akan diberikan ke Gubernur BI. Kami undang Gubernur BI untuk sampaikan LHP, tapi pihak yang terlapor ini menjadi dua, yakni PUPR juga. Karena kebijakan keluar dari dua sisi, jalan tol PUPR, dan e-money BI. Itu langkah yang akan kami tempuh selanjutnya,” jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie