KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan yang menyeret Jaman Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur kembali bergulir. Sang pelapor, Sudarso Arief Bakuama menyiapkan langkah hukum, setelah sebelumnya Polda Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Saya sudah menerima salinan SP3 dari Polda Jatim. Minggu depan kami berencana mengajukan praperadilan atas SP3 tersebut," ungkap Sudarso kepada KONTAN, hari ini (5/10). Sudarso akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Intinya, pihak pelapor memohon kepada majelis hakim agar membatalkan SP3 yang diterbitkan Polda Jatim terhadap perkara Yusuf Mansur. Sebelum mantap memilih jalan praperadilan, Sudarso juga mempertimbangkan upaya hukum lain seperti melaporkan penyidik kepada Propam terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur tetap atau kembali membuat laporan baru ke Mabes Polri.
Pelapor Yusuf Mansur siap ajukan praperadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan yang menyeret Jaman Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur kembali bergulir. Sang pelapor, Sudarso Arief Bakuama menyiapkan langkah hukum, setelah sebelumnya Polda Jawa Timur menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Saya sudah menerima salinan SP3 dari Polda Jatim. Minggu depan kami berencana mengajukan praperadilan atas SP3 tersebut," ungkap Sudarso kepada KONTAN, hari ini (5/10). Sudarso akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Intinya, pihak pelapor memohon kepada majelis hakim agar membatalkan SP3 yang diterbitkan Polda Jatim terhadap perkara Yusuf Mansur. Sebelum mantap memilih jalan praperadilan, Sudarso juga mempertimbangkan upaya hukum lain seperti melaporkan penyidik kepada Propam terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur tetap atau kembali membuat laporan baru ke Mabes Polri.