KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis, mulai Februari ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak akan memulai proses pendaftaran pelaporan data keuangan di industri keuangan dan pasar modal. Sementara, Ditjen Pajak akan mulai menerima data untuk kepentingan perpajakan domestik mulai April 2018 dan pada September 2018 untuk dalam rangka perjanjian internasional. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Industri Non Bank Siddhi Widyaprathama menyatakan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait pelaporan data keuangan ini.
Pertama, pemerintah perlu memperhatikan prosedurnya dengan cermat, “Sebab, keamanan data rawan peretasan,” kata Siddhi kepada KONTAN, Minggu (11/2). Kedua, Siddhi mengatakan bahwa dunia usaha masih memiliki kekhawatiran atas pelaporan data keuangan tersebut, “Kekhawatiran dalam arti jangan sampai data tersebut bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu,” ucapnya. Siddhi mengingatkan, data keuangan tersebut adalah data yang sensitif dan bersifat rahasia sehingga sepatutnya digunakan hanya untuk kepentingan perpajakan. Ketiga, dalam mengeksekusi data tersebut, Ditjen Pajak jangan sampai mengartikan data secara sepihak. Dibutuhkan komunikasi dengan Wajib Pajak terlebih dahulu agar tidak menimbulkan dispute. “Apabila data tersebut digunakan seyogyanya dilakukan verifikasi dan konfirmasi ke pihak terkait tidak serta merta langsung diartikan sepihak,” jelasnya. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa tahun ini pihaknya menekankan persuasi dan komunikasi terhadap para pelaku usaha terkait pengumpulan pajak.