KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis, mulai Februari ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak akan memulai proses pendaftaran pelaporan data keuangan di industri keuangan dan pasar modal. Sementara, Ditjen Pajak akan mulai menerima data untuk kepentingan perpajakan domestik mulai April 2018 dan pada September 2018 untuk dalam rangka perjanjian internasional. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Industri Non Bank Siddhi Widyaprathama menyatakan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait pelaporan data keuangan ini.
Pelaporan data keuangan siap jalan, berikut imbauan dunia usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis, mulai Februari ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak akan memulai proses pendaftaran pelaporan data keuangan di industri keuangan dan pasar modal. Sementara, Ditjen Pajak akan mulai menerima data untuk kepentingan perpajakan domestik mulai April 2018 dan pada September 2018 untuk dalam rangka perjanjian internasional. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Industri Non Bank Siddhi Widyaprathama menyatakan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait pelaporan data keuangan ini.