KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Fintech peer to peer (P2P) lending harus menerapkan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per 1 Juli 2024. Dalam SEOJK tersebut dijelaskan sejumlah poin penting berkaitan dengan pelaporan data transaksi pendanaan
fintech lending. Adapun data tersebut harus dilaporkan penyelenggara ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengenai adanya penerapan SEOJK itu, fintech P2P lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyebut industri
fintech lending sebenarnya sudah menyampaikan data tersebut sejak beberapa tahun lalu. Namun
pembedanya, CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menerangkan saat ini ditingkatkan sistemnya menjadi Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 agar data lebih seragam dan akurat. Baca Juga: Per Mei 2024, Akseleran Catat Kenaikan Borrower Hingga 15% "Hal itu perlu disambut baik karena dengan adanya data yang lengkap dan akurat, maka industri
fintech lending bisa lebih transparan dan terawasi dengan baik, termasuk untuk fungsi pengawasannya," ucapnya kepada Kontan, Senin (1/7). Ivan menyampaikan dengan data yang lengkap dan akurat, membuat
monitoring dan pengawasan terhadap industri bisa lebih baik. Terkait peminjam nakal, dia bilang sekarang bisa dilihat history peminjamannya di fintech lending melalui Fintech Data Center (FDC). Meskipun demikian, Ivan menyebut berawal dari penerapan Pusdafil 2.0, data peminjam dan kualitas pinjaman berpotensi masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"Dengan demikian, bukan hanya industri
fintech lending yang bisa lihat, melainkan industri keuangan secara umum, termasuk bank dan multifinance. Hal itu bagus, bukan hanya bisa mendeteksi peminjam nakal, melainkan juga bisa memberikan akses bagi para peminjam yang tertib pembayarannya untuk naik kelas," tuturnya. Dengan data peminjam yang baik dan terekam di SLIK, Ivan menyebut bank bisa saja memberikan pinjaman ke mereka dengan melihat
history credit yang baik tersebut. Mengenai transaksi keuangan mencurigakan, dia mengatakan selama ini Akseleran mengirimkan laporan langsung ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Sementara itu, Ivan menerangkan per akhir Juni 2024, total penyaluran pendanaan Akseleran sekitar Rp 1,47 triliun. Adapun tingkat TKB90 saat ini berada di level 99,81%.
Adapun sejumlah poin penting dalam SEOJK tersebut, seperti penyelenggara
fintech lending wajib menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, disebutkan bentuk dan susunan laporan data transaksi pendanaan paling sedikit mencakup informasi tentang pengguna, transaksi pendanaan, dan kualitas pendanaan. Dalam SEOJK itu, diatur juga mengenai penyelenggara wajib menyampaikan laporan insidentil perusahaan, seperti
fraud, kepada OJK. Adapun penyelenggara juga wajib mempublikasikan laporan keuangan berkala perusahaan secara lengkap, baik bulanan maupun tahunan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih