JAKARTA. Kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan yang diberikan kepada perusahaan penyedia jasa keuangan, penyedia barang jasa, dan profesional sampai saat ini masih terganjal. Agus Santoso, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih membutuhkan waktu untuk secara penuh memberlakukan kewajiban tersebut. Waktu tersebut diperlukan untuk membuat aturan teknis pelaksanaan kewajiban tersebut. Menurut Agus, saat ini pihaknya tengah membahas aturan teknis berupa peraturan kepala PPATK terkait pelaksanaan kewajiban tersebut. Saat ini peraturan tersebut tengah dalam proses finalisasi. "Poinnya, aturan tersebut dibuat untuk mengatur SOP dan teknis pelaksanaan," katanya kepada Kontan Senin (1/8).
Pelaporan ke PPATK terganjal aturan teknis
JAKARTA. Kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan yang diberikan kepada perusahaan penyedia jasa keuangan, penyedia barang jasa, dan profesional sampai saat ini masih terganjal. Agus Santoso, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih membutuhkan waktu untuk secara penuh memberlakukan kewajiban tersebut. Waktu tersebut diperlukan untuk membuat aturan teknis pelaksanaan kewajiban tersebut. Menurut Agus, saat ini pihaknya tengah membahas aturan teknis berupa peraturan kepala PPATK terkait pelaksanaan kewajiban tersebut. Saat ini peraturan tersebut tengah dalam proses finalisasi. "Poinnya, aturan tersebut dibuat untuk mengatur SOP dan teknis pelaksanaan," katanya kepada Kontan Senin (1/8).