Pelaporan laporan keuangan daerah semakin baik



JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah mulai membaik. Ini terlihat dari jumlah opini yang diberikan BPK tersebut.Berdasarkan hasil pemeriksaan semester kedua tahun lalu, BPK mencatat jumlah laporan keuangan pemerintah daerah 2009 yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak 15 daerah. Angka ini naik ketimbang laporan keuangan 2007 dan 2008 lalu yang masing-masing mencatat hanya 4 daerah dan 13 daerah yang memperoleh opini WTP.Begitu juga dengan laporan keuangan daerah yang memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Pada laporan keuangan 2009 lalu, jumlah daerah yang memperoleh opini WDP sebanyak 330 daerah. Sementara pada 2007 hanya sebanyak 283 daerah dan 2008 sebanyak 323 daerah.Sementara yang memperoleh opini tidak wajar (TW) justru menurun. Pada laporan keuangan 2009 lalu, daerah yang memperoleh opini TW hanya 48 daerah. Sedangkan pada 2007 sebanyak 59 daerah dan 2008 sebanyak 31 daerah.Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya masih menyelesaikan audit laporan keuangan empat daerah. Keempat daerah itu yakni Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Membramo. Selain itu, BPK menunda pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Teluk Wondana karena bencana alam banjir Wasior.Hadi mengatakan, beberapa daerah mendapatkan opini TMP dan TW karena belum memadainya pengendalian fisik atas aset, kelemahan manajemen kas, pencatatan transaksi yang belum akurat dan tepat waktu serta masalah disiplin negara.Selain temuan kelemahan itu, Hadi mengatakan, BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebanyak 2.320 kasus senilai Rp 1,43 triliun. "Kasus ketidakpatuhan tersebut terdiri dari kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian daerah, potensi kerugian daerah, kekurangan penerimaan, kelemahan administrasi, serta ketidakpatuhan yang mengakibatkan ketidakhematan atau pemborosan, dan ketidakefektifan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can