KONTAN.CO.ID-JAKARTA Transformasi digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui sistem Coretax membawa perubahan besar dalam cara wajib pajak melaporkan kewajibannya. Kini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak hanya lebih terintegrasi, tetapi juga menuntut keterbukaan data yang lebih rinci, termasuk informasi harta kekayaan yang dimiliki wajib pajak. Di tengah meningkatnya detail data yang dilaporkan, muncul satu pertanyaan krusial, seberapa aman data tersebut?
Pelaporan Pajak Lebih Detail, DJP Tegaskan Data Tetap Aman
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Transformasi digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui sistem Coretax membawa perubahan besar dalam cara wajib pajak melaporkan kewajibannya. Kini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak hanya lebih terintegrasi, tetapi juga menuntut keterbukaan data yang lebih rinci, termasuk informasi harta kekayaan yang dimiliki wajib pajak. Di tengah meningkatnya detail data yang dilaporkan, muncul satu pertanyaan krusial, seberapa aman data tersebut?