KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pelaporan surat pemberitauan (SPT) pajak tahunan untuk Wjib Pajak (WP) orang pribadi telah berakhir. Direktorat Jenderal pajak (DJP) mendapati adanya peralihan pelaporan pajak dari datang manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi pelaporan melalui e-filing. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dari tahun ke tahun pelaporan melalui e-filing terus meningkat. Pada tahun ini pelaporan lewat e-filing naik 20% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 untuk pelaporan tahun 2016. “Sekarang WP lupa e-fin datang ke KPP, ada juga yang tidak nyaman untui mengisi e-filing sendiri, padahal pulang kantor bisa juga untuk lapor pajak pake e-filing,” ujarnya di sela-sela peninjauan pelaporan SPT di KPP Madya Jakarta, Sabtu (31/3).
Pelaporan SPT melalui e-filing meningkat 20%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pelaporan surat pemberitauan (SPT) pajak tahunan untuk Wjib Pajak (WP) orang pribadi telah berakhir. Direktorat Jenderal pajak (DJP) mendapati adanya peralihan pelaporan pajak dari datang manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi pelaporan melalui e-filing. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dari tahun ke tahun pelaporan melalui e-filing terus meningkat. Pada tahun ini pelaporan lewat e-filing naik 20% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 untuk pelaporan tahun 2016. “Sekarang WP lupa e-fin datang ke KPP, ada juga yang tidak nyaman untui mengisi e-filing sendiri, padahal pulang kantor bisa juga untuk lapor pajak pake e-filing,” ujarnya di sela-sela peninjauan pelaporan SPT di KPP Madya Jakarta, Sabtu (31/3).