KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang Januari hingga November 2025. Melalui sistem Coretax, total SPT yang masuk mencapai 8.230.295 laporan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sama pada 2024 yang mencapai 7.371.470 laporan. Peningkatan lebih dari 111% itu disebut mencerminkan semakin tingginya aktivitas pelaporan melalui platform digital Ditjen Pajak.
Pelaporan SPT PPh dan PPN Lewat Coretax Capai 8,2 Juta hingga November 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang Januari hingga November 2025. Melalui sistem Coretax, total SPT yang masuk mencapai 8.230.295 laporan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sama pada 2024 yang mencapai 7.371.470 laporan. Peningkatan lebih dari 111% itu disebut mencerminkan semakin tingginya aktivitas pelaporan melalui platform digital Ditjen Pajak.
TAG: