KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak bisa memperpanjang waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Cara perpanjangan SPT Tahunan badan adalah dengan menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Sehingga, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak paling lama lima bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk WP Orang Perorangan (OP), atau paling lama enam bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk WP Badan.
Pelaporan SPT Tahunan Badan Bisa Diperpanjang, Begini Ketentuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak bisa memperpanjang waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Cara perpanjangan SPT Tahunan badan adalah dengan menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Sehingga, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak paling lama lima bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk WP Orang Perorangan (OP), atau paling lama enam bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk WP Badan.