KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan impor pakaian bekas atau thrifting. Langkah ini disambut baik oleh para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri, karena dapat membantu melindungi industri lokal dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menilai, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan produksi dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. “Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya menjadi isu semata, tetapi harus diiringi dengan penindakan yang serius dan konsisten,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/11/2025).
Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Industri Tekstil Sambut Positif Langkah Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan impor pakaian bekas atau thrifting. Langkah ini disambut baik oleh para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri, karena dapat membantu melindungi industri lokal dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menilai, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan produksi dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. “Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya menjadi isu semata, tetapi harus diiringi dengan penindakan yang serius dan konsisten,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/11/2025).
TAG: