Pelarangan Rokok Eceran, Ini Tujuan Utama Pemerintah Memberlakukannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan pengendalian produk tembakau, terutama rokok eceran, didorong karena penjualan produk tersebut mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti.

Mengutip Infopublik.id, menurutnya, penjualan secara eceran sangat rentan karena produk mudah diakses oleh perokok pemula, anak, dan remaja. 


"Kami ingin menekan tingkat konsumsinya,” kata Indah seperti yang dikutip InfoPublik Sabtu (3/8/2024).

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen diantaranya perokok berusia 10-18 tahun.

Indah mengatakan bahwa kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.

Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3 persen (2016) menjadi 19,2 persen (2019).

Baca Juga: Terbitnya PP tentang Kesehatan Dikhawatirkan Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal

"Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5 persen), diikuti usia 10-14 tahun (18,4 persen)," kata Indah.

Indah juga mencatat bahwa penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja meningkat dalam 4 tahun terakhir. Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi tiga persen pada 2021.

Harapan dari Aturan Baru

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menambahkan bahwa aturan ketat pengendalian produk tembakau, rokok eceran, dan rokok elektronik diharapkan mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.

“Aturan pengendalian produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 ini merupakan upaya untuk melakukan perubahan perilaku,” kata Nadia.

Baca Juga: Penerbitan Aturan PP Kesehatan Dinilai Ancam Keberlanjutan Industri Hasil Tembakau

Dia menjelaskan, kalua perubahan perilaku memang tidak instan hasilnya. Akan tetapi, dengan regulasi ini pemerintah berharap dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama tren peningkatan di kalangan remaja dan pemula.

Tujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik turut tertuang pada Pasal 430 PP Kesehatan, yaitu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie