KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan pelarangan kendaraan pribadi untuk masuk dan keluar wilayah Jabodetabek. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Bagi angkutan darat, pelarangan ini berlaku hingga 31 Mei 2020, angkutan kereta api sampai dengan 15 Juni 2020, angkutan laut hingga 8 Juni 2020, dan angkutan udara sampai dengan 1 Juni 2020. Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani menilai, dalam jangka pendek aturan ini berpotensi untuk menekan laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Adanya pelarangan ini menimbulkan potensi memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.
Pelarangan transportasi bisa bikin IHSG tertekan dalam jangka pendek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan pelarangan kendaraan pribadi untuk masuk dan keluar wilayah Jabodetabek. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Bagi angkutan darat, pelarangan ini berlaku hingga 31 Mei 2020, angkutan kereta api sampai dengan 15 Juni 2020, angkutan laut hingga 8 Juni 2020, dan angkutan udara sampai dengan 1 Juni 2020. Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani menilai, dalam jangka pendek aturan ini berpotensi untuk menekan laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Adanya pelarangan ini menimbulkan potensi memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.